MAKALAH
PANCASILA
“KORUPSI”
NAMA : SRI PUJI LESTARI
NIM :4111412017
BAB I
A.
LATAR
BELAKANG
Sering
kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling
kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah,
sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka
yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal
ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi
dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
Korupsi
dalam bahasa latin disebut coruptio-corruptus,dalam bahasa Belanda disebut juga
corruptie dan dalam bahasa Sansekerta di dalam naskah kuno Negara Kertagama
disebut corrupt arti harfiahnya menunjukan kepada perbuatan yang rusak,tidak
jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan.
Pasal
yang berkaiatan dengan korupsi yaitu:
l. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelengpara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi,dan Nepotisme.
Dalam perkembangannya, praktik korupsi semakin meluas
sehingga telah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu
korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary
crime), sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi dapat
dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar biasa. Dampak
yang ditimbulkannya tidak hanya menyangkut kerugian perekonomian negara, tetapi
jauh lebih besar lagi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang menyebabkan korupsi ?
2.Apa dampak dari korupsi ?
3.Bagaimana cara meminimalisir terjadinya korupsi ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui penyebab korupsi.
2. Memberikan informasi mengenai dampak korupsi.
3. Mengetahui cara meminimalisir terjadinya korupsi.
BAB II
ISI
A.
PEMBAHASAN
Korupsi
tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana
ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan
itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi.
Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang.
Selain itu korupsi terjadi karena rendahnya penegakan hukum yang
mengakibatkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan sehingga para
koruptor tidak jera apa yang dilakukannya. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran
hukum, sebuah tindak pidana yang bisa terjadi
dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila , tetapi
pasti itu menghianati Negara. Penghianatan Negara lewat krupsi sudah pasti
penghianatan terhadap azaz/dasar Negara itu..
Korupsi juga menghambat pembangunan berkelanjutan,
meningkatkan angka kemiskinan absolut, mendelegitimasi kepatuhan pada hukum dan
pemerintahan, bahkan telah menghancurkan social
dan human capital yang ada.
Untuk menanggulangi dampak-dampak negatif tersebut dan
mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam
tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara
tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik
dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk
menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara
sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang
memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang
kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil
yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa
dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan
sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus
dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan
pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan
menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para
investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena
hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang
kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim
investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang
njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali
oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Korupsi terjadi karena
adanya kekuasaan dan rendahanya penegak hukum, sehingga karupsi di Indonesia
semakin marak.Secara tidak langsung korupsi mangajarkan pelakunya menjadi
penghianat negara.Akibat dari korupsi diantaranya yaitu dapat menghambat
pembangunan berkelanjutan serta menanbah angka kemiskinan. Untuk menanggulangi dampak-dampak negatif tersebut dan
mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik
yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang
pembangunan ekonomi yang potensial. Sehingga kondisi politik stabil dan
terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
SARAN
Menghimbau
agar mahasiswa dapat membentengi diri dengan mengamalkan pancasila terutama
sila ke-2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kpk.go.id/
25 Agustus 2012 / 19.30
http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/
25 Agustus 2012 / 20.15
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=94683 / 25 Agustus 2012 / 20.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar