BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sumber Daya Alam
merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan ini,karena tanpa ada sumber
daya alam kita mustahil untuk dapat hidup di dunia ini,misalnya untuk makan maka kita mengambil makanan
tersebut dari alam,untuk membangun rumah kita
menggunakan kayu,kayu ter sebut juga berasal dari sumber daya alam dan masih
banyak yang lainnya pokoknya semua kegiatan di
bumi ini pasti tidak terlepas dari sumber daya alam.Di
Indonesia ini terdapat berbagai macam sumber daya alam yang melimpah,namun
kitasepertinya tidak memanfaatkan sumber daya alam
tersebut dengan baik dan juga tidak bijaksana
dalam menggunakannya.
Perkembangan era
globalisasi seperti sekarang ini pemenuhan
kebutuhan yang semakin banyak dan tidak di imbangi dengan adanya upaya
pelestarian akan membuat sumber daya alam kita habis.Kebutuhan manusia tidak
terbatas tapi sumberdaya alam yang kita miliki jumlahnya sangat terbatas.Tentu
ini bukan masalah yang mudah untuk diselesaikan. Manusia harus menyadari
pentingnya melestarikan sumber daya alam serta dapat menyeimbangkan dengan
baik.Kita sebagai manusia harus senantiasa bisa memanfaatkan sumber daya alam
yang kita miliki sebaik mungkin untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.Mengingat begitu pentingnya manfaat sumber daya alam
ter sebut maka kita seharusnya melakukan konservasi atau melestarikan sumber
daya alam tersebut untuk kelangsungan hidup kita.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan konservasi sumber daya alam ?
2.
Mengapa konserfasi perlu di lakukan ?
3.
Upaya apa yang bisaa di lakukan untuk melaksanakan konservasi SDA
?
4.
Bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kelangkaan SDA?
5.
UU apa yang mengatur tentang Konservasi SDA ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian Konservasi Sumber Daya Alam.
2.
Mengetahui apakah konservasi itu perlu di lakukan .
3.
Mengetahui upaya yang bisa di lakukan dalam melaksanakan
konservasi SDA.
4.
Untuk mengtahui bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi
SDA.
5.
Mengetahui UU yang mengatur tentang Konservasi SDA.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Daya Alam
Pengertian sumberdaya
alam (Natural Resources) adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan dan kebutuhan hidup manusia semua kekayaan alam yang bersifat
abiotik.
B. Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Ditinjau dari bahasa,
konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve
(Bhs inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap
atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu
unsur dari liungkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati
dan sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam,
semua ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Dari sedikit uraian
diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan
sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragamannya. Manusia menggunakan sumberdaya alam, baik biotik maupun
abiotik, adalah untuk mendukung kelangsungan hidupnya di muka bumi.
Kebutuhan akan sumberdaya alam cenderung meningkat terus karena adanya
dua faktor utama: (1) pertumbuhan penduduk yang pesat dan; (2)
perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Akibt dari penggunaan
sumberdaya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (carriying
capacity) seperti terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu
sendiri. Karena keseimbangan alam terganggu sehingga tak jarang justru
menimbulkan bencana bagi manusia. Seperti timbulnya erosi, banjir, polusi, hama
tanaman dan penyakit yang sulit diatasi, serta punahnya keanekaragaman hayati. Sumber
daya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan manusia baik yang dirasakan langsung maupun
secara tidak langsung. Misalnya
menyediakan sumber pangan , memenuhi kebutuhan sandan dan bangunan , sebagai
sumber daya identik,manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
sebagai pengatur tata aur,dan masih banyak lainnya.mengingat sifatnya yang tidak
dapat di ganti dan mempunyai kedudukan serta peranannyayang vital dalam kehidupan
manusia,upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan
kewajiban mutlak bagi setiap pihak.
C. Aspek Konservasi Sumber Daya Alam
Konservasi sumber daya alam dapat mengandung tiga
aspek, yaitu :
1.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami
dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk. Perlindungan system penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya
proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupanmanusia.
Untuk mewujudkan tujuan
tersebut Pemerintah menetapkan:
a.
wilayah tertentu sebagai
wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
b.
pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan.
c.
pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga
kehidupan.
2.
Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan
fauna beserta ekosistemnya.
Pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a.
menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan.
b.
menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa.
c.
memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada agar
dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi.
b.
pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya.
c.
pemeliharaan dan pengembangbiakan.
3.
Pemanfaatan secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
b.
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
D. Pentingnya Konservasi di lakukan
Konservasi penting untuk
dilakukan untuk melestarikan alam . Pemanfaatan sumber daya alam hayati perlu
di lakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana, hal ini untuk
menjamin agar persediaan sumber daya alam tidak habis dalam waktu yang singkat.
Pemanfaatan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut
dengan konservasi .sumber daya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari
kehidupan manusia, baik masyarakat tradisonal maupun masyarakat modern.di samping
itu, faktor lain yang perlu di pertimbangkan adalah faktor ekonomis dimana manusia
memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi
kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun
tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun di desa. Konservasi memiliki
nilai secara ekonomis maupun sosial secara fisolofis.
·
Secara ekonomi konservasi mencakup;
a.
Pelestarian tanah dan air.
b.
Stabilitas iklim.
c.
Konservasi sumberdaya alam hayati yang dapat di perbarui.
d.
Perlindungan plasma nuftah.
e.
Ekowisata
·
Nilai konservasi secara sosial-filosofis;
a.
Mutu kehidupan yang lebih baik.
b.
Tanggung jawab moral.
c.
Sebagai warisan anak cucu dan kebaggaan bangsa.
E. Kawasan Konservasi di Indonesia
Kawasan konservasi
adalah bagian dalam wilayah dratan atau lautan yang perlu dan secara
sengaja di sisihkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam
hayati sehingga terjamin keberadaan secara lestari. Kawasan konservasi perlu di tetapkan di indonesia. Hal ini
karena indonesia memiliki sumberdaya alam
hayati melimpah. Untuk memudahkan
pengelolaannya, kawasan konservasi di indonesia di bagi menjadi Kawasan Suaka Alam
(KSA) dan kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Ø Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan didarat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuh dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Suaka alam
sebagai diatas ;
a.
Cagar alam (CA)
Merupakan kawasan yang menyediakan perlindungan untuk flora dan
tumbuhan yang ada di indonesia, Mempunyai kawasan tumbuhan,sarwa, dan
ekosistemnya.Contoh cagar alam : Cagar alam gebungan (Ungaran )
b.
Suaka Margasatwa (SM)
Mempunyai ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, dimana
untuk kelangsungan hidupnya dilakukan
pembinaan terhadap habitatnya. Contoh : Suaka margasatwa muara angke.
Ø Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan di darat maupun
di peairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
a. Taman Nasional
b. Taman Hutan Raya ( Tahura )
c. Taman Wisata Alam
Kawasan pelestarian alam yang di manfaatkan untuk
pariwisata dan rekreasi alam.
F. Jenis Jenis Sumber Daya Alam
Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua)
macam sumber daya alam, yaitu
1.
Renevable
Yaitu sumber daya alam
yang dapat dipulihkan/ diperbaharui,
yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa
proses. Contoh : air, pohon, hewan dll.
2.
Anrenevable
Yaitu
sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus
menerus akan habis dan tidaka dapat diperbarui. Contoh : minyak
bumi, batubara, Emas dll.
G. Undang Undang yang Mengatur Konservasi SDA
Pengertian konservasi
sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan bahwa” pengelolalaan sumber daya
alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk
menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi
dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang
termasuk didalamnya hutan.
Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5
Tahun 1990, yaitu:
1.
Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem
penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan system penyangga
kehidupan);
2.
Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan
tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan
sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah).
3.
Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati
sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kurang bijaksana belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan
tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat
maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi,
dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara
lestari.Pengelolaan dan pemanfaatan untuk sumber daya hutan, dalam rangka kesinambungan usaha Perlindungan hutan, dengan maksud
konservasi yang dilakukan dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan agar
kelestarian fungsi hutan dapat tetap terjaga.
Dalam upaya perlindungan
terhadap hutan, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
lingkungan atau ekosistem secara global. Lingkungan gobal menurut Soemartono
adalah lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan, yaitu wadah kehidupan yang
di dalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi (interaksi) antara
makhluk hidup (komponen hayati) dengan lingkungan setempat (komponen
hayati).
H. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya .
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990.
Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk:
mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan
tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
(2) setiap orang dilarang untuk:
a.
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b.
menyimpan, memiliki, memelihara, mengankut, dan memperniagakan
satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c.
mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia
ketempat laindidalam atau di luar Indonesia;
d.
memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi
atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebutatau mengeluarkannya
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e.
mengambil, merusak, memusnahkan memperniagakan,menyimpan, atau
mememiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2
(1)barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana di
maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) di pidana
dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(Seratus juta rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya.
I. Upaya untuk Melakukan Konservasi Sumber Daya Alam
Agar usaha pembangunan konservasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup di Indonesia dapat mencapai harapan yang telah ditetapkan
secara garis besar perlu ditempuh upaya sebagai berikut:
1.
Intensifikasi pengelolaan kawasan konservasi .
2.
Peningkatan dan perluasan kawasan konservasi sehingga mewakili
tipe-tipe ekosistem yang ada.
3.
Recruitment dan peningkatan ketrampilan personel melalui
pendidikan dan latihan.
4.
Peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.
5.
Peningkatan kerjasama dengan isntansi lain didalam dan luar
negeri.
6.
Penyempurnaan peraturan perundang-undanagn dibidang konservasi
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.
Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi
(dengan pemberian pal-pal batas)
peradaran flora dan fauna.
8.
Memasyarakatkan konservasi ke seluruh lapisan masyarakat sehingga
dapat berperan serta dalam upaya
konservasi sumber daya alam dan lingkungan
J. Kendala dalam Konservasi Sumber Daya Alam
Dalam
melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnyamasih
ditemui kendala pada umumnya diakibatkan
oleh :
1.
Tekanan penduduk
Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan
sumber daya alam meningkat.
2.
Tingkat kesadaran
Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini
dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai.
Sebagai contoh beberapa kawasan konservasi
yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar / berpindah-pindah.
3.
Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan
(eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta
terbatasnya sarana prasarana.
4.
Peraturan dan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup
mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan
sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
2.
Sumber daya alam itu terbagi menjadi dua yaitu sumber daya alam
yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
B.
Saran
Kawasan konservasi
adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan
kesejahtreraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di
Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang,
suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya
alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat
luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan
masyarakat.
C.
Daftar Pustaka
http://www.djemari.org/2009/08/undang-undang-republik-indonesia.html
Pendidikan Lingkungan Hidup,Buku MKU.