Rabu, 19 Juni 2013

Mathematics Learning Problems



If you trace the history, mathematics has been born since 3000 BC when the ancient Egyptians and Babylonians began using arithmetic, algebra and geometry for the purposes of astronomy, building and construction, taxation and other financial matters. Systematization of mathematics being a science, has occurred in the days of ancient Greece between 600 and 300 BC. Since then mathematics began to grow wider, the interaction of mathematics with other fields such as science and technology are now evident. Now, math has become an essential tool in many ways. Almost every field of science and technology using mathematics. In such a reality, the mastery of mathematics to be a necessary condition in order to maintain existence in the era of the development of science and technology today.

           Learning mathematics formally generally begins in school. Meanwhile, mathematics in schools remains a daunting lesson for the students. Among the various factors that lead to this is the lack of a learning process fun and exciting. Models of learning that are often encountered in mathematics learning is the learning process patterned "teacher centered", ie teacher-centered learning. So the teacher becomes the main character and his presence becomes crucial. Learning to not be done without the presence of teachers. Students tend to be passive and did not play during the learning process. So the process that arises is "give and take". In stringing learning, teachers are generally familiar with the standard model, the learning starts from the formula, memorize it, and then applied to the sample questions.

          Such learning model does not provide space for students to make observations (observed), exploration (dig), inquiry (investigating), and other activities that enable them to engage and understand the real problem. Models such as this that lead to a collection of mathematical formulas like a scary, difficult to learn, and seem abstract.
Mathematics learning problems inexhaustible the talk among educators. Own mathematics learning problems can appear anywhere and by anyone.
This is caused by the mathematics itself is a pattern of human behavior as it is organized into a capital principles into math learning application.
So how to solve the problems we encountered when learning mathematics?
The principle of this study should be chosen so suited to the study of mathematics. Mathematics pertaining to abstract ideas given symbol-symbol is composed hierarchically and deductive reasoning, it is clear that learning mathematics is a high mental activity.
If we used to learn mathematics, our brain will learn to think in a coherent, structured and systematic. It is a mathematical certainty. Learning math early on, and enjoy the learning process, then we will be successful solve problems in mathematics learning.
Therefore an appropriate learning principles will need more or less solve the problems that arise when we learn mathematics.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1.Politik
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada, dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.    Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
b.   Kekuasaan
Kemampuan seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
c.    Pengambilan Keputusan
Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
d.   Kebijaksanaan Umum
Kumpulan keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.    Distribusi
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat.

2. Politik Nasional  : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang   pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

3. Strategi
Dari bahasa Yunani, strategia yang artinya  the art of the general (seni seorang panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan dari politik.
Strategi :   a. Cara untuk mendapatkan  kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
                            b.Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

4. Strategi Nasional :Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
B.  Tahap-Tahap Pemikiran Strategi Nasional
1. Telaahan Strategi
Telaahan strategi adalah suatu kajian trhdp lingkungan akan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh.Dalam menelaah lingkungan politik nasional ini perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut soal-soal :pembidangan,sasaran,pedoman pelaksanaan,sikap dan pendirian serta pengendalian perencanaan.
a.  Pembidangan: Politik nasional mencakup sector-sektor ideologi,politik,ekonomi,social budaya dan hankam.
b. Sasaran-sasaran masing-masing bidang ditentukan sehingga tujuan politik nasional dpt dicapai.
c.  Pedoman pelaksanaan yg mencakup:
1).Usaha pembiayaan.
2).Pengadaan,pengembangan,pengarahan sumber-sumber material,tenaga manusia dan  kekuatan immaterial.
3).Pengerahan usaha dan tindakan diantara sikap umum trhdp pengadaan modal,sikap dlm hal yg mengenai hamkamnas seperti system hamkamrata,memelihara perdamaian dunia dan lain sebagainya dg mengunakan prinsip-prinsip prioritasnya.
4).Penentuan periode wktu.
d. Sikap dan pendirian,mengariskan sikap dan pendirian thdp masalah-masalah nasional maupun international.
e.Pengendalian perencanaan dituangkan dlm strategi nasional.

2. Perkiraan Strategi Nasional
Langkah utama kearah formulasi suatu perkiraan nasional yg bersifat stategis berdasarkan hasil telaah stategis,yaitu melaksanakan analisis menurut urutan trtentu;menentukan sasaran-sasaran yg dipilih,dan cara bertindak menurut cara yg dipilih.Analisi secara beruntun ini adl prosedur yg disebut sbgai perkiraan strategi nasional.
Pada umumnya perkiraan strategi nasional terdiri dari :
   a. Mempelajari lingkungan
b. Pengembangan sasaran alternatif dan cara bertindak.
c. Analisis kekuatan
d. Batas waktu penilaian strategis
3 . Tingkat  Perencanaan
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu disusun rencana dalam bentuk program-program yang meliputi:
a. perencanaan jangka panjang
b. perencanaan jangka menengah
c. perencanaan jangka pendek
4.  Angaran dan Pembiayaan
Suatu strategi nasional harus dikembangkan tanpa mengabaikan masalah anggaran,yaiti implikasi anggaran dlm hbnganya dg ekonomi nasional,dan keseluruhan prospek anggaran serta kebutuhan-kebutuhan yg prlu didahului persiapannya dlm menunjang program nasional.
5.  Data dan Informasi
   Pengumpulan data dan pengolahan data merupakan suatu keharusan dalam suatu administrasi dan manajement yang efisien dan menyeluruh didlm pencapaian sasaran. Data tidak lain dari bahan-bahan untuk mendapat informasi,/mengolah data,mengungkapkan informasi-informasi ttg factor intern dan ekstern yng didapat dari organisasi yang dinamis.

C.     Politik Pembangunan Nasional, Manajemen Nasional dan Implementasi Otonomi Daerah .
1. Politik Pembangunan Nasional
Politik nasional dewasa ini adalah politik pembangunan.Sebagaimana diketahui bahwa tugas yang diberikan oleh UUD 1945 kepada pemerintah Indonesia adalah pembangunan bangsa Indonesia.
2. Manajem Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah system,oleh karena itu lebih tepat apabila kita menggunakan istilah system manajemen nasional.
Proses penyelenggaraanya meliputi siklus kegiatan berupa :
a. Perumusan kebijakan
b. Pelaksanaan kebijakan
c. Penilaian hasil kebijakan
Secara sederhana  dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pokok system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.Negara sebagai “organisasi kekuasaan”
b.Bangsa Indonesia sebagai “pemilik Negara”
c.Pemerintah sebagai “manajer atau pengelola negara’
d.Masyarakat sebagai unsur “penunjang dan pemakai”
Sejalan dg pokok pikiran diatas,maka unsure utama simenas secara structural tersususn atas 4 (empat) tatanan yaitu :
a.Tata Laksana Pemerintah (TLP)
b.Tata Administrasi Negara (TAN)
c.Tata Politik Nasional (TPN)
d.Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)

D.    Perencanaan Pembangunan Nasional
1.   Pengertian
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
2.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
3.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL).
RPJM  adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun sedangkan Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
4.   Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (RKP)
RKP adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

E.     Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
· Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
· Pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
· Peningkatan keamanan, ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
· Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme.
· Pencegahan dan Penanggulangan gerakan terorisme.
· Peningkatan kemauan pertahanan nasional.
· Pemantapan politik luar negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
· Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
· Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk.
· Penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan HAM.
Garis-garis besar haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan Negara bagai lembaga-lembaga tinggi segenap rakyat Indonesia, kaidah peleksanaannya sebagai berikut ;
1.   Presiden selaku pemewrintahan Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara, berkewajiban untuk mengerhkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalamel;aksanaakna dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan perwakilan rakyat, mahkama agung, badan pemeriksa keuangan, dan dewan pertimbangan agung berkewajiban nmelaksankangaris-garis besar haluian negarasesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945
3. Semua lembaga tinggi neghara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis besar haluan Negara dalam sidanh tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis besar haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program pembangunan negara 5 tahun (BAPENAS) yang membuat uraian kebijakan secara rinci terukur yang secara yuridis ditetapkan oleh prtesiden bersama MPR.
5. PROPENAS dirinci dalam rencana pembangunan tahunan (REPETA) yang membuat anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan ditetapkan presiden bersama MPR. 1) Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004.

Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten.
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari.
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan system hokum nasional

F.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
           Masalah otonomi daerah sekarang ini diatur dalam UU.No.32 TH 2004 tentang pemerintah daerah.Ketentuan tersebut mengantikan UU No,22 th 1999 yang mengatur hal yang sama.Hal ini sangat berbeda dengan  UU No.5 tahun 1974 yang sifatnya sangat sentralistis.
Otonomi daerah yang luas sebagaimana diatur dalam UU tersebut diberlakukan mulai tahun 2001.Persoalan yang sangat dirasakan terutama adalah adanya daerah-daerah tertentu yang potensi kekayaanya saanngat terbatas,sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai penyelangaraan otonomi daerah.Oleh karena itu maka pemberian otonomi yg luas kepada daerah ,disamping merupakan peluang juga merupakan tantangan ,yaitu tantangan untuk bisa mandiri dalam membiayai penyelangaraan urusan pemerintah didaerah masing-masing.

Jumat, 26 April 2013

Sumber Daya Alam



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sumber Daya Alam merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan ini,karena tanpa ada sumber daya alam kita mustahil untuk dapat hidup di dunia ini,misalnya untuk makan maka kita mengambil makanan tersebut dari alam,untuk membangun rumah kita menggunakan kayu,kayu ter sebut juga berasal dari sumber daya alam dan masih banyak yang lainnya pokoknya semua kegiatan di bumi ini pasti tidak terlepas dari sumber daya alam.Di Indonesia ini terdapat berbagai macam sumber daya alam yang melimpah,namun kitasepertinya tidak memanfaatkan sumber daya alam tersebut dengan baik dan juga tidak bijaksana dalam menggunakannya.
Perkembangan era globalisasi seperti sekarang ini pemenuhan  kebutuhan yang semakin banyak dan tidak di imbangi dengan adanya upaya pelestarian akan membuat sumber daya alam kita habis.Kebutuhan manusia tidak terbatas tapi sumberdaya alam yang kita miliki jumlahnya sangat terbatas.Tentu ini bukan masalah yang mudah untuk diselesaikan. Manusia harus menyadari pentingnya melestarikan sumber daya alam serta dapat menyeimbangkan dengan baik.Kita sebagai manusia harus senantiasa bisa memanfaatkan sumber daya alam yang kita miliki sebaik mungkin untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.Mengingat  begitu pentingnya manfaat sumber daya alam ter sebut maka kita seharusnya melakukan konservasi atau melestarikan sumber daya alam tersebut untuk kelangsungan hidup kita.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan konservasi sumber daya alam ?
2.      Mengapa konserfasi perlu di lakukan ?
3.      Upaya apa yang bisaa di lakukan untuk melaksanakan konservasi SDA ?
4.      Bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kelangkaan SDA?
5.      UU apa yang mengatur tentang Konservasi SDA ?

 


C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Konservasi Sumber Daya Alam.
2.      Mengetahui apakah konservasi itu perlu di lakukan .
3.      Mengetahui upaya yang bisa di lakukan dalam melaksanakan konservasi SDA.
4.      Untuk mengtahui bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi SDA.
5.      Mengetahui UU yang mengatur tentang Konservasi SDA.

  



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sumber Daya Alam
Pengertian sumberdaya alam (Natural Resources) adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia semua kekayaan alam yang bersifat abiotik.

B. Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve (Bhs inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari liungkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Dari sedikit uraian diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya. Manusia menggunakan sumberdaya alam, baik biotik maupun abiotik, adalah untuk mendukung kelangsungan hidupnya di muka bumi. Kebutuhan akan sumberdaya alam cenderung meningkat terus karena adanya dua faktor utama: (1) pertumbuhan penduduk yang pesat dan; (2) perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Akibt dari penggunaan sumberdaya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (carriying
capacity) seperti terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu sendiri. Karena keseimbangan alam terganggu sehingga tak jarang justru menimbulkan bencana bagi manusia. Seperti timbulnya erosi, banjir, polusi, hama tanaman dan penyakit yang sulit diatasi, serta punahnya keanekaragaman hayati. Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan  manusia baik yang dirasakan langsung maupun secara tidak langsung. Misalnya  menyediakan sumber pangan , memenuhi kebutuhan sandan dan bangunan , sebagai sumber daya identik,manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur tata aur,dan masih banyak lainnya.mengingat sifatnya yang tidak dapat di ganti dan mempunyai kedudukan serta peranannyayang vital dalam kehidupan manusia,upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pihak.

C. Aspek Konservasi Sumber Daya Alam 
Konservasi sumber daya alam dapat mengandung tiga aspek, yaitu :
1.      Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan system penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupanmanusia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menetapkan:
a.   wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
b.      pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
c.       pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
2.   Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta ekosistemnya.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a.       menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan.
b.      menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
c.       memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a.       penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi.
b.      pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya.
c.       pemeliharaan dan pengembangbiakan.     
3.   Pemanfaatan secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a.       pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
b.      pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

D. Pentingnya Konservasi di lakukan
Konservasi penting untuk dilakukan untuk melestarikan alam . Pemanfaatan sumber daya alam hayati perlu di lakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana, hal ini untuk menjamin agar persediaan sumber daya alam tidak habis dalam waktu yang singkat. Pemanfaatan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut dengan konservasi .sumber daya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari kehidupan manusia, baik masyarakat tradisonal maupun masyarakat modern.di samping itu, faktor lain yang perlu di pertimbangkan adalah faktor ekonomis dimana manusia memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun di desa. Konservasi memiliki nilai secara ekonomis maupun sosial secara fisolofis.
·         Secara ekonomi konservasi mencakup;
a.       Pelestarian tanah dan air.
b.      Stabilitas iklim.
c.       Konservasi sumberdaya alam hayati yang dapat di perbarui.
d.      Perlindungan plasma nuftah.
e.       Ekowisata
·         Nilai konservasi secara sosial-filosofis;
a.       Mutu kehidupan yang lebih baik.
b.      Tanggung jawab moral.
c.       Sebagai warisan anak cucu dan kebaggaan bangsa.

E. Kawasan Konservasi di Indonesia
Kawasan konservasi adalah bagian dalam wilayah dratan atau lautan yang perlu dan  secara sengaja di sisihkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga terjamin keberadaan secara lestari. Kawasan konservasi perlu di tetapkan di indonesia. Hal ini karena indonesia memiliki sumberdaya alam hayati melimpah. Untuk memudahkan pengelolaannya, kawasan konservasi di indonesia di bagi menjadi  Kawasan Suaka Alam (KSA) dan kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Ø  Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuh dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Suaka alam
sebagai diatas ;
a.       Cagar alam (CA)
Merupakan kawasan yang menyediakan perlindungan untuk flora dan tumbuhan yang ada di indonesia, Mempunyai kawasan tumbuhan,sarwa, dan ekosistemnya.Contoh cagar alam : Cagar alam gebungan (Ungaran )
b.      Suaka Margasatwa (SM)
Mempunyai ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, dimana untuk kelangsungan hidupnya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Contoh : Suaka margasatwa muara angke.
Ø  Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan di darat maupun di peairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
a.       Taman Nasional
b.      Taman Hutan Raya ( Tahura )
c.       Taman Wisata Alam
Kawasan pelestarian alam yang di manfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

F. Jenis Jenis Sumber Daya Alam 
Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu
1.      Renevable
Yaitu sumber daya alam yang dapat dipulihkan/  diperbaharui, yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa proses. Contoh : air, pohon, hewan dll.
2.      Anrenevable
Yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus menerus akan habis dan tidaka dapat diperbarui. Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.

G. Undang Undang yang Mengatur Konservasi SDA
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan  bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang termasuk didalamnya hutan.
Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
1.      Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan  kesejahteraan manusia (perlindungan system penyangga kehidupan);
2.      Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah).
3.      Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari.Pengelolaan dan pemanfaatan untuk sumber daya hutan, dalam rangka kesinambungan  usaha Perlindungan hutan, dengan maksud konservasi yang dilakukan dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan agar kelestarian fungsi hutan dapat tetap terjaga.
Dalam upaya perlindungan terhadap hutan, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan lingkungan atau ekosistem secara global. Lingkungan gobal menurut Soemartono adalah lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan, yaitu wadah kehidupan yang di dalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi (interaksi) antara makhluk hidup (komponen hayati) dengan lingkungan setempat (komponen hayati).

H. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya .
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk:
mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan  memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
(2) setiap orang dilarang untuk:
a.       menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b.      menyimpan, memiliki, memelihara, mengankut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c.       mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat laindidalam atau di luar Indonesia;
d.      memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa  yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebutatau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar  Indonesia;
e.       mengambil, merusak, memusnahkan memperniagakan,menyimpan, atau mememiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 
(1)barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di
maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya.

I. Upaya untuk Melakukan Konservasi Sumber Daya Alam
Agar usaha pembangunan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia dapat mencapai harapan yang telah ditetapkan secara garis besar perlu ditempuh upaya sebagai berikut:
1.   Intensifikasi pengelolaan kawasan konservasi .
2.   Peningkatan dan perluasan kawasan konservasi sehingga mewakili tipe-tipe ekosistem  yang ada.
3.   Recruitment dan peningkatan ketrampilan personel melalui pendidikan dan latihan.
4.   Peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.
5.   Peningkatan kerjasama dengan isntansi lain didalam dan luar negeri.
6.   Penyempurnaan peraturan perundang-undanagn dibidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.   Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi (dengan  pemberian pal-pal batas) peradaran flora dan fauna.
8.   Memasyarakatkan konservasi ke seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berperan  serta dalam upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan 

J. Kendala dalam Konservasi Sumber Daya Alam
 Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnyamasih ditemui kendala  pada umumnya diakibatkan oleh :
1.      Tekanan penduduk
Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2.      Tingkat kesadaran
Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan  konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar /  berpindah-pindah.
3.      Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
4.      Peraturan dan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
2.      Sumber daya alam itu terbagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

B.   Saran 
Kawasan konservasi adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan kesejahtreraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang, suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

C.     Daftar Pustaka
http://www.djemari.org/2009/08/undang-undang-republik-indonesia.html
Pendidikan Lingkungan Hidup,Buku MKU.