Selasa, 23 April 2013

Korupsi



MAKALAH PANCASILA
“KORUPSI”




 







                                    NAMA : SRI PUJI LESTARI
                                    NIM     :4111412017



BAB I
A.    LATAR BELAKANG
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
Korupsi dalam bahasa latin disebut coruptio-corruptus,dalam bahasa Belanda disebut juga corruptie dan dalam bahasa Sansekerta di dalam naskah kuno Negara Kertagama disebut corrupt arti harfiahnya menunjukan kepada perbuatan yang rusak,tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan.
Pasal yang berkaiatan dengan korupsi yaitu:
    l.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelengpara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

Dalam perkembangannya, praktik korupsi semakin meluas sehingga telah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak  ekonomi masyarakat. Untuk itu korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar biasa. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya menyangkut kerugian perekonomian negara, tetapi jauh lebih besar lagi.
B. RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang menyebabkan korupsi ?
2.Apa dampak dari korupsi ?
3.Bagaimana cara meminimalisir terjadinya korupsi ?
C. TUJUAN
1. Mengetahui penyebab korupsi.
2. Memberikan informasi mengenai dampak korupsi.
3. Mengetahui cara meminimalisir terjadinya korupsi.





BAB II
ISI

A.    PEMBAHASAN
Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang. Selain itu korupsi terjadi karena rendahnya penegakan hukum yang mengakibatkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan sehingga para koruptor tidak jera apa yang dilakukannya. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak  pidana yang bisa terjadi dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila , tetapi pasti itu menghianati Negara. Penghianatan Negara lewat krupsi sudah pasti penghianatan terhadap azaz/dasar Negara itu..
Korupsi juga menghambat pembangunan berkelanjutan, meningkatkan angka kemiskinan absolut, mendelegitimasi kepatuhan pada hukum dan pemerintahan, bahkan telah menghancurkan social dan human capital yang ada.
Untuk menanggulangi dampak-dampak negatif tersebut dan mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.





BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan dan rendahanya penegak hukum, sehingga karupsi di Indonesia semakin marak.Secara tidak langsung korupsi mangajarkan pelakunya menjadi penghianat negara.Akibat dari korupsi diantaranya yaitu dapat menghambat pembangunan berkelanjutan serta menanbah angka kemiskinan. Untuk menanggulangi dampak-dampak negatif tersebut dan mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Sehingga kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
SARAN
Menghimbau agar mahasiswa dapat membentengi diri dengan mengamalkan pancasila terutama sila ke-2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.kpk.go.id/ 25 Agustus 2012 / 19.30
http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/ 25 Agustus 2012  / 20.15




Tidak ada komentar: