Selasa, 23 April 2013

Negara Hukum



"Negara Hukum Pancasila"


Istilah Negara Hukum yang berlaku di Indonesia selalu membawa perdebatan yang panjang bagi para ahli hukum. Tidak bisa dipungkiri dewasa ini istilah tersebut telah membawa dua sikap yang berbeda dari para ahli hukum dalam menentukan konsepsi negara hukum yang tepat untuk diimplementasikan sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia.
Menurut Ismail Sunny dalam bukunya yang berjudul "Mencari Keadilan" menjelaskan bahwa dalam diskusi tentang negara hukum,sering kali terpola dalam dua sikap, sikap yang pertama menegaskan bahwa ahli tidak mempersoalkan perbedaan dari istilah negara hukum,dan mereka sendiri tidak menggunakan istilah negara hukum sebagai perbedaan the rule of law dan rechstaat. Sikap yang kedua  adalah ahli yang mempersoalkan penggunaan istilah negara hukum dan istilah asing,dengan alasan bahwa tidak tepat mempersamakan begitu saja konsep the rule of law dan rechstaat dengan negara hukum karena negara hukum merupakan suatu konsep,bukan terjemahan dari the rule of law ataupun rechstaat. Meskipun ada perbedaan sikap terhadap penggunaan istilah the rule of law dan istilah rechstaat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan istilah negara hukum tidak terlepas dari pengaruh kedua konsep tersebut.
Meskipun konsep negara hukum tidak terlepas dari pengaruh kedua konsep the rule of law dan rechstaat, namun perlu diingat bahwa konsep negara hukum sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara yang menerapkannya.Walaupun demikian,konsep negara hukum yang ada di Indonesia tetap ada suatu perbedaan yang khas dari karakter konsepsi hukum yang dianut dinegara lainnya.
Hal yang demikian,seperti yang dikemukakan oleh Rukmana Amanwinato yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai suatu negara hukum,memiliki karakteristik mandiri.Kemandirian itu terlihat dari penerapan konsep atau pola negara yang dianut.Artinya,walaupun masih tetap beranjak dari konsep negara hukum pada umumnya,namun konsep atau pola tersebut telah disesualkan dengan kondisi di Indonesia ,yaitu dengan menggunakan tolak ukur pandangan bangsa Indonesia ialah Pancasila.
Latar belakang lahirnya Negara Hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu, prinsip ketuhanan  adalah elemen paling utama  dari elemen negara hukum Indonesia. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat, sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta peradilan,  dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan  hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional.
Oemar Sanoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila.
Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama. Tetapi, kebebasan beragama dinegara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti positif maupun dalam arti negative.
Ciri berikutnya dari negara hukum Indonesia menurut Senoadji ialah tiada pemisahan yang regid dan mutlak antara agama dan negara. Karena menurut Senoadji agama dan negara berada dalam hubungan yang harmonis. Keadaan ini berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang mengad\nut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat, sebagaimana dicerminkan oleh kasus Regents Prayer, karena berpegang pada wall of separation.
 Padmo Wahyono menelaah Negara Hukum Pancasila dengan bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam asas kekeluargaan maka yang diutamakan adalah “rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai”. Pasal 33 UUD 1945 mencerminkan secara khas asas kekeluargaan ini. Dalam pasal ini ada suatu penjelasan bahwa yang penting ialah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang, namun orang seorang berusaha sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak. Maka konsep negara hukum Pancasila harus dilihat dari sudut asas kekeluargaan itu.

Menghitung Luas Segitiga



Tahapan Analisa Algoritma
Contoh:

1. Untuk mengitung Luas Segitiga:
2. Masukan Nilai Alas
3. Masukan Nilai Tinggi
4. Hitung Luas = (Alas * Tinggi)/2
5. Cetak Luas

Contoh:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidOQkjhlgl_KPXSEpwelwlZAo90W28duWf36EoN86_os503zwVU4XdTXWnreiCR_icP4RAd9Qfb49QYLvW_JAyJ6Ci1fz6lQ3PmpyD3LMkYO5xK3f6__hLtcUFGqnuJTrJ3Nz3gou_ECJZ/s320/p2.png

Contoh:

1. Read Alas
2. Read Tinggi
3. Luas=(Alas*Tinggi)/2
4. Write(luas)

Analisis :
Dari Algoritma di atas menjelaskan tentang cara menghitung luas segitiga , yaitu dengan langkah-langkah berikut : ­
1.      Pertama kita mulai terlebih dahulu
2.      Masukkan nilai sebarang alas
3.      Masukkan nilai sebarang tinggi
4.      menuliskan rumus luas segitiga yang telah diketahui. Alas dan tinggi tersebut merupakan variabel untuk menyimpan data masukan.
5.      Membaca data dari rumus luas segitiga yang sudah dimasukkan nilai sebarang nilai alas dan tinggi tersebut.dengan cara mengalikannya .
6.      Cetak hasil dan proses berakhir.

Ulasan :
Setelah kita mencermati dari algoritma yang dipaparkan di atas, terlihat ada beberapa langkah yang kurang efektif dan efisien. Hal itu dikarena ada langkah yang seharusnya dihilangkan dalam algoritma tersebut. Sehingga nantinya algoritma tersebut lebih efektif dan efisien.

Alternatif algoritma lainnya:
Dalam penulisan variabel alas dan tinggi dijadikan satu, dalam maksud  untuk menghemat memori dan menghemat langkah guna untuk lebih efisiensi waktunya.








 










Berdasarkan program awalnya itu sudah benar, akan tetapi belum termasuk efisien. Karena yang terdapat di program yang pertama terdapat dua kali proses masukkan nilai .








Pseudocode
1.    input a
2.    input t
3.    luas ← 0.5 * a * t
4.    cetak luas program

keterangan :
            a = alas
            t = tinggi

Curahan Hati

"Harapan Baru"
Saat aku duduk dibatas gelombang yang menggariskan deburan dan percikan
Sekilas pandangan menuju satu fokus 
Satu fokus yang mengantarkan ku pada bayangmu diujung sana
Jelas dan semakin jelas itu dirimu dengan sejuta pesona
Namun ...
Sekarang hanyalah bayangan semu
Aku sadar dan termenung ...
Betapa hianat dirimu
Hingga aku merasakan perih yang menyayat hati
Sang suryapun mulai hanyut dari peradaban
Dan kini aku sadar
Tak kan ada lagi rasa yang tertinggal
dan masih tertanam disini , dihati
Karena sesal tak kan datang pada yang ingin menggapai
yang lebih tinggi pencapaian ini
Membawa untuk terbang dan mengarungi hidup dengan bahagia.

Korupsi



MAKALAH PANCASILA
“KORUPSI”




 







                                    NAMA : SRI PUJI LESTARI
                                    NIM     :4111412017



BAB I
A.    LATAR BELAKANG
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
Korupsi dalam bahasa latin disebut coruptio-corruptus,dalam bahasa Belanda disebut juga corruptie dan dalam bahasa Sansekerta di dalam naskah kuno Negara Kertagama disebut corrupt arti harfiahnya menunjukan kepada perbuatan yang rusak,tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan.
Pasal yang berkaiatan dengan korupsi yaitu:
    l.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelengpara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

Dalam perkembangannya, praktik korupsi semakin meluas sehingga telah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak  ekonomi masyarakat. Untuk itu korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar biasa. Dampak yang ditimbulkannya tidak hanya menyangkut kerugian perekonomian negara, tetapi jauh lebih besar lagi.
B. RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang menyebabkan korupsi ?
2.Apa dampak dari korupsi ?
3.Bagaimana cara meminimalisir terjadinya korupsi ?
C. TUJUAN
1. Mengetahui penyebab korupsi.
2. Memberikan informasi mengenai dampak korupsi.
3. Mengetahui cara meminimalisir terjadinya korupsi.





BAB II
ISI

A.    PEMBAHASAN
Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang. Selain itu korupsi terjadi karena rendahnya penegakan hukum yang mengakibatkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan sehingga para koruptor tidak jera apa yang dilakukannya. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak  pidana yang bisa terjadi dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila , tetapi pasti itu menghianati Negara. Penghianatan Negara lewat krupsi sudah pasti penghianatan terhadap azaz/dasar Negara itu..
Korupsi juga menghambat pembangunan berkelanjutan, meningkatkan angka kemiskinan absolut, mendelegitimasi kepatuhan pada hukum dan pemerintahan, bahkan telah menghancurkan social dan human capital yang ada.
Untuk menanggulangi dampak-dampak negatif tersebut dan mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.





BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan dan rendahanya penegak hukum, sehingga karupsi di Indonesia semakin marak.Secara tidak langsung korupsi mangajarkan pelakunya menjadi penghianat negara.Akibat dari korupsi diantaranya yaitu dapat menghambat pembangunan berkelanjutan serta menanbah angka kemiskinan. Untuk menanggulangi dampak-dampak negatif tersebut dan mempercepat pemberantasan korupsi, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Sehingga kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
SARAN
Menghimbau agar mahasiswa dapat membentengi diri dengan mengamalkan pancasila terutama sila ke-2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.kpk.go.id/ 25 Agustus 2012 / 19.30
http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/ 25 Agustus 2012  / 20.15