Jumat, 26 April 2013

Sumber Daya Alam



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sumber Daya Alam merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan ini,karena tanpa ada sumber daya alam kita mustahil untuk dapat hidup di dunia ini,misalnya untuk makan maka kita mengambil makanan tersebut dari alam,untuk membangun rumah kita menggunakan kayu,kayu ter sebut juga berasal dari sumber daya alam dan masih banyak yang lainnya pokoknya semua kegiatan di bumi ini pasti tidak terlepas dari sumber daya alam.Di Indonesia ini terdapat berbagai macam sumber daya alam yang melimpah,namun kitasepertinya tidak memanfaatkan sumber daya alam tersebut dengan baik dan juga tidak bijaksana dalam menggunakannya.
Perkembangan era globalisasi seperti sekarang ini pemenuhan  kebutuhan yang semakin banyak dan tidak di imbangi dengan adanya upaya pelestarian akan membuat sumber daya alam kita habis.Kebutuhan manusia tidak terbatas tapi sumberdaya alam yang kita miliki jumlahnya sangat terbatas.Tentu ini bukan masalah yang mudah untuk diselesaikan. Manusia harus menyadari pentingnya melestarikan sumber daya alam serta dapat menyeimbangkan dengan baik.Kita sebagai manusia harus senantiasa bisa memanfaatkan sumber daya alam yang kita miliki sebaik mungkin untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.Mengingat  begitu pentingnya manfaat sumber daya alam ter sebut maka kita seharusnya melakukan konservasi atau melestarikan sumber daya alam tersebut untuk kelangsungan hidup kita.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan konservasi sumber daya alam ?
2.      Mengapa konserfasi perlu di lakukan ?
3.      Upaya apa yang bisaa di lakukan untuk melaksanakan konservasi SDA ?
4.      Bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kelangkaan SDA?
5.      UU apa yang mengatur tentang Konservasi SDA ?

 


C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Konservasi Sumber Daya Alam.
2.      Mengetahui apakah konservasi itu perlu di lakukan .
3.      Mengetahui upaya yang bisa di lakukan dalam melaksanakan konservasi SDA.
4.      Untuk mengtahui bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi SDA.
5.      Mengetahui UU yang mengatur tentang Konservasi SDA.

  



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sumber Daya Alam
Pengertian sumberdaya alam (Natural Resources) adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia semua kekayaan alam yang bersifat abiotik.

B. Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Ditinjau dari bahasa, konservasi berasal dari kata conservation, dengan pokok kata to conserve (Bhs inggris) yang artinya menjaga agar bermanfaat, tidak punah/lenyap atau merugikan. Sedangkan sumber dalam alam sendiri merupakan salah satu unsur dari liungkungan hidup yang terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati, serta seluruh gejala keunikan alam, semua ini merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Dari sedikit uraian diatas, maka konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya. Manusia menggunakan sumberdaya alam, baik biotik maupun abiotik, adalah untuk mendukung kelangsungan hidupnya di muka bumi. Kebutuhan akan sumberdaya alam cenderung meningkat terus karena adanya dua faktor utama: (1) pertumbuhan penduduk yang pesat dan; (2) perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Akibt dari penggunaan sumberdaya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (carriying
capacity) seperti terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu sendiri. Karena keseimbangan alam terganggu sehingga tak jarang justru menimbulkan bencana bagi manusia. Seperti timbulnya erosi, banjir, polusi, hama tanaman dan penyakit yang sulit diatasi, serta punahnya keanekaragaman hayati. Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan  manusia baik yang dirasakan langsung maupun secara tidak langsung. Misalnya  menyediakan sumber pangan , memenuhi kebutuhan sandan dan bangunan , sebagai sumber daya identik,manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur tata aur,dan masih banyak lainnya.mengingat sifatnya yang tidak dapat di ganti dan mempunyai kedudukan serta peranannyayang vital dalam kehidupan manusia,upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pihak.

C. Aspek Konservasi Sumber Daya Alam 
Konservasi sumber daya alam dapat mengandung tiga aspek, yaitu :
1.      Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan system penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupanmanusia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menetapkan:
a.   wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
b.      pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
c.       pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
2.   Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman, jenis baik flora dan fauna beserta ekosistemnya.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a.       menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan.
b.      menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
c.       memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a.       penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi.
b.      pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya.
c.       pemeliharaan dan pengembangbiakan.     
3.   Pemanfaatan secara lestari bagi terjaminnya sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a.       pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
b.      pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

D. Pentingnya Konservasi di lakukan
Konservasi penting untuk dilakukan untuk melestarikan alam . Pemanfaatan sumber daya alam hayati perlu di lakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana, hal ini untuk menjamin agar persediaan sumber daya alam tidak habis dalam waktu yang singkat. Pemanfaatan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut dengan konservasi .sumber daya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari kehidupan manusia, baik masyarakat tradisonal maupun masyarakat modern.di samping itu, faktor lain yang perlu di pertimbangkan adalah faktor ekonomis dimana manusia memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun di desa. Konservasi memiliki nilai secara ekonomis maupun sosial secara fisolofis.
·         Secara ekonomi konservasi mencakup;
a.       Pelestarian tanah dan air.
b.      Stabilitas iklim.
c.       Konservasi sumberdaya alam hayati yang dapat di perbarui.
d.      Perlindungan plasma nuftah.
e.       Ekowisata
·         Nilai konservasi secara sosial-filosofis;
a.       Mutu kehidupan yang lebih baik.
b.      Tanggung jawab moral.
c.       Sebagai warisan anak cucu dan kebaggaan bangsa.

E. Kawasan Konservasi di Indonesia
Kawasan konservasi adalah bagian dalam wilayah dratan atau lautan yang perlu dan  secara sengaja di sisihkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga terjamin keberadaan secara lestari. Kawasan konservasi perlu di tetapkan di indonesia. Hal ini karena indonesia memiliki sumberdaya alam hayati melimpah. Untuk memudahkan pengelolaannya, kawasan konservasi di indonesia di bagi menjadi  Kawasan Suaka Alam (KSA) dan kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Ø  Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuh dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan Suaka alam
sebagai diatas ;
a.       Cagar alam (CA)
Merupakan kawasan yang menyediakan perlindungan untuk flora dan tumbuhan yang ada di indonesia, Mempunyai kawasan tumbuhan,sarwa, dan ekosistemnya.Contoh cagar alam : Cagar alam gebungan (Ungaran )
b.      Suaka Margasatwa (SM)
Mempunyai ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, dimana untuk kelangsungan hidupnya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Contoh : Suaka margasatwa muara angke.
Ø  Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan di darat maupun di peairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
a.       Taman Nasional
b.      Taman Hutan Raya ( Tahura )
c.       Taman Wisata Alam
Kawasan pelestarian alam yang di manfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

F. Jenis Jenis Sumber Daya Alam 
Menurut kemungkinan pemulihannya, kita mengenal 2 (dua) macam sumber daya alam, yaitu
1.      Renevable
Yaitu sumber daya alam yang dapat dipulihkan/  diperbaharui, yaitu sumber daya alam yang dapat dipakai kembali setelah diadakan beberapa proses. Contoh : air, pohon, hewan dll.
2.      Anrenevable
Yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui/ dipulihkan apabila dipakai terus menerus akan habis dan tidaka dapat diperbarui. Contoh : minyak bumi, batubara, Emas dll.

G. Undang Undang yang Mengatur Konservasi SDA
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan  bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang termasuk didalamnya hutan.
Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
1.      Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan  kesejahteraan manusia (perlindungan system penyangga kehidupan);
2.      Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah).
3.      Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari.Pengelolaan dan pemanfaatan untuk sumber daya hutan, dalam rangka kesinambungan  usaha Perlindungan hutan, dengan maksud konservasi yang dilakukan dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan agar kelestarian fungsi hutan dapat tetap terjaga.
Dalam upaya perlindungan terhadap hutan, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan lingkungan atau ekosistem secara global. Lingkungan gobal menurut Soemartono adalah lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan, yaitu wadah kehidupan yang di dalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi (interaksi) antara makhluk hidup (komponen hayati) dengan lingkungan setempat (komponen hayati).

H. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya .
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk:
mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan  memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
(2) setiap orang dilarang untuk:
a.       menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b.      menyimpan, memiliki, memelihara, mengankut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c.       mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat laindidalam atau di luar Indonesia;
d.      memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa  yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebutatau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar  Indonesia;
e.       mengambil, merusak, memusnahkan memperniagakan,menyimpan, atau mememiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 
(1)barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di
maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya.

I. Upaya untuk Melakukan Konservasi Sumber Daya Alam
Agar usaha pembangunan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia dapat mencapai harapan yang telah ditetapkan secara garis besar perlu ditempuh upaya sebagai berikut:
1.   Intensifikasi pengelolaan kawasan konservasi .
2.   Peningkatan dan perluasan kawasan konservasi sehingga mewakili tipe-tipe ekosistem  yang ada.
3.   Recruitment dan peningkatan ketrampilan personel melalui pendidikan dan latihan.
4.   Peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.
5.   Peningkatan kerjasama dengan isntansi lain didalam dan luar negeri.
6.   Penyempurnaan peraturan perundang-undanagn dibidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
7.   Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap kawasan konservasi (dengan  pemberian pal-pal batas) peradaran flora dan fauna.
8.   Memasyarakatkan konservasi ke seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berperan  serta dalam upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan 

J. Kendala dalam Konservasi Sumber Daya Alam
 Dalam melaksanakan pembangunan konservasi sumber daya alam, dan ekosistemnyamasih ditemui kendala  pada umumnya diakibatkan oleh :
1.      Tekanan penduduk
Jumlah penduduk Indonesia yang padat sehingga kebutuhan akan sumber daya alam meningkat.
2.      Tingkat kesadaran
Tingkat kesadaran ekologis dari masyarakat masih rendah, hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah dan pendapatan yang belum memadai. Sebagai contoh beberapa kawasan  konservasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kerusakan akibat perladangan liar /  berpindah-pindah.
3.      Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi yang cukup pesat akan menyerap kekayaan (eksploitasi sumber daya alam) dan kurangnya aparat pengawasan serta terbatasnya sarana prasarana.
4.      Peraturan dan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup mendukung pembentukan kawasan konservasi khususnya laut (perairan).


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Konservasi sumber daya alam dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragamannya.
2.      Sumber daya alam itu terbagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

B.   Saran 
Kawasan konservasi adalah merupakan salah satu sumber kehidupan yang dapat meningkatkan kesejahtreraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu usaha-usaha konservasi di Indonesia haruslah tetap memegang peranan penting dimasa yang akan datang, suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa usaha konservasi sumber daya alam tersebut harus dapat terlihat memberikan keuntungan kepada masyarakat luas, hal ini penting untuk mendapat dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

C.     Daftar Pustaka
http://www.djemari.org/2009/08/undang-undang-republik-indonesia.html
Pendidikan Lingkungan Hidup,Buku MKU.