A.
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
1.Politik
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman
melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada,
dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina
kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.
Politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kemampuan seseorang/ kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Dalam politik yang penting bagaimana
memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
c. Pengambilan Keputusan
Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan
untuk siapa keputusan tersebut.
d. Kebijaksanaan Umum
Kumpulan keputusan
yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai
(value) dalam masyarakat.
2. Politik Nasional : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3. Strategi
Dari bahasa Yunani, strategia yang
artinya the art of the general
(seni seorang panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan
kelanjutan dari politik.
Strategi : a. Cara untuk mendapatkan kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
b.Seni
dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam)
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Strategi Nasional :Cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
B. Tahap-Tahap Pemikiran Strategi Nasional
1. Telaahan Strategi
Telaahan strategi adalah suatu kajian trhdp lingkungan
akan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh.Dalam menelaah
lingkungan politik nasional ini perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut
soal-soal :pembidangan,sasaran,pedoman pelaksanaan,sikap dan pendirian serta
pengendalian perencanaan.
a. Pembidangan: Politik
nasional mencakup sector-sektor ideologi,politik,ekonomi,social budaya dan
hankam.
b. Sasaran-sasaran masing-masing bidang ditentukan sehingga
tujuan politik nasional dpt dicapai.
c. Pedoman pelaksanaan yg mencakup:
1).Usaha
pembiayaan.
2).Pengadaan,pengembangan,pengarahan
sumber-sumber material,tenaga manusia dan
kekuatan immaterial.
3).Pengerahan
usaha dan tindakan diantara sikap umum trhdp pengadaan modal,sikap dlm hal yg
mengenai hamkamnas seperti system hamkamrata,memelihara perdamaian dunia dan
lain sebagainya dg mengunakan prinsip-prinsip prioritasnya.
4).Penentuan
periode wktu.
d. Sikap dan pendirian,mengariskan sikap dan pendirian thdp
masalah-masalah nasional maupun international.
e.Pengendalian perencanaan dituangkan dlm strategi nasional.
2. Perkiraan Strategi Nasional
Langkah utama kearah formulasi suatu perkiraan nasional
yg bersifat stategis berdasarkan hasil telaah stategis,yaitu melaksanakan
analisis menurut urutan trtentu;menentukan sasaran-sasaran yg dipilih,dan cara
bertindak menurut cara yg dipilih.Analisi secara beruntun ini adl prosedur yg
disebut sbgai perkiraan strategi nasional.
Pada umumnya perkiraan strategi nasional terdiri dari :
a. Mempelajari lingkungan
b. Pengembangan sasaran alternatif
dan cara bertindak.
c. Analisis kekuatan
d. Batas waktu penilaian strategis
3 . Tingkat Perencanaan
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu disusun rencana dalam bentuk
program-program yang meliputi:
a.
perencanaan jangka panjang
b.
perencanaan jangka menengah
c.
perencanaan jangka pendek
4. Angaran
dan Pembiayaan
Suatu strategi nasional harus dikembangkan tanpa
mengabaikan masalah anggaran,yaiti implikasi anggaran dlm hbnganya dg ekonomi
nasional,dan keseluruhan prospek anggaran serta kebutuhan-kebutuhan yg prlu
didahului persiapannya dlm menunjang program nasional.
5. Data
dan Informasi
Pengumpulan data
dan pengolahan data merupakan suatu keharusan dalam suatu administrasi dan
manajement yang efisien dan menyeluruh didlm pencapaian sasaran. Data tidak
lain dari bahan-bahan untuk mendapat informasi,/mengolah data,mengungkapkan
informasi-informasi ttg factor intern dan ekstern yng didapat dari organisasi
yang dinamis.
C.
Politik Pembangunan Nasional,
Manajemen Nasional dan Implementasi Otonomi Daerah .
1. Politik Pembangunan Nasional
Politik nasional dewasa ini adalah politik pembangunan.Sebagaimana
diketahui bahwa tugas yang diberikan oleh UUD 1945 kepada pemerintah Indonesia
adalah pembangunan bangsa Indonesia.
2. Manajem Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah system,oleh karena itu
lebih tepat apabila kita menggunakan istilah system manajemen nasional.
Proses penyelenggaraanya meliputi siklus kegiatan berupa :
a.
Perumusan kebijakan
b.
Pelaksanaan kebijakan
c.
Penilaian hasil kebijakan
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pokok
system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.Negara
sebagai “organisasi kekuasaan”
b.Bangsa
Indonesia sebagai “pemilik Negara”
c.Pemerintah
sebagai “manajer atau pengelola negara’
d.Masyarakat
sebagai unsur “penunjang dan pemakai”
Sejalan dg pokok pikiran diatas,maka
unsure utama simenas secara structural tersususn atas 4 (empat) tatanan yaitu :
a.Tata Laksana
Pemerintah (TLP)
b.Tata
Administrasi Negara (TAN)
c.Tata
Politik Nasional (TPN)
d.Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM)
D.
Perencanaan Pembangunan Nasional
1.
Pengertian
Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
2.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP)
RPJP adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
3.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL).
RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5
(lima) tahun sedangkan Renstra-KL adalah dokumen perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
4.
Rencana Pembangunan Tahunan
Nasional (RKP)
RKP adalah dokumen perencanaan
Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
E.
Implementasi Politik Dan Strategi
Nasional
Implementasi Politik Strategi Nasional
dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
· Peningkatan
rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
· Pengembangan
kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
· Peningkatan
keamanan, ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
· Pencegahan dan Penanggulangan
Separatisme.
· Pencegahan dan Penanggulangan gerakan
terorisme.
· Peningkatan kemauan pertahanan
nasional.
· Pemantapan
politik luar negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
· Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
· Penghapusan diskriminasi dalam berbagai
bentuk.
· Penghormatan, pengakuan, dan penegakan
atas hukum dan HAM.
Garis-garis
besar haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan Negara bagai lembaga-lembaga
tinggi segenap rakyat Indonesia, kaidah peleksanaannya sebagai berikut ;
1. Presiden selaku pemewrintahan Negara,
menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara, berkewajiban untuk
mengerhkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalamel;aksanaakna dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan
perwakilan rakyat, mahkama agung, badan pemeriksa keuangan, dan dewan
pertimbangan agung berkewajiban nmelaksankangaris-garis besar haluian
negarasesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945
3. Semua
lembaga tinggi neghara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan
garis-garis besar haluan Negara dalam sidanh tahunan MPR, sesuai dengan fungsi,
tugas dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis
besar haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program pembangunan
negara 5 tahun (BAPENAS) yang membuat uraian kebijakan secara rinci terukur
yang secara yuridis ditetapkan oleh prtesiden bersama MPR.
5. PROPENAS
dirinci dalam rencana pembangunan tahunan (REPETA) yang membuat anggaran
pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan ditetapkan presiden bersama MPR. 1)
Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004.
Visi
politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu
menerapkan misi berikut :
1. Pengamalan
Pancasila secara konsisten.
2. Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
3. Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari.
4. Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan
system hokum nasional
F.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah
kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Masalah otonomi daerah sekarang ini
diatur dalam UU.No.32 TH 2004 tentang pemerintah daerah.Ketentuan tersebut
mengantikan UU No,22 th 1999 yang mengatur hal yang sama.Hal ini sangat berbeda
dengan UU No.5 tahun 1974 yang sifatnya
sangat sentralistis.
Otonomi daerah yang luas
sebagaimana diatur dalam UU tersebut diberlakukan mulai tahun 2001.Persoalan yang
sangat dirasakan terutama adalah adanya daerah-daerah tertentu yang potensi
kekayaanya saanngat terbatas,sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai
penyelangaraan otonomi daerah.Oleh karena itu maka pemberian otonomi yg luas kepada
daerah ,disamping merupakan peluang juga merupakan tantangan ,yaitu tantangan untuk
bisa mandiri dalam membiayai penyelangaraan urusan pemerintah didaerah
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar