Rabu, 19 Juni 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1.Politik
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada, dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.    Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.
b.   Kekuasaan
Kemampuan seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
c.    Pengambilan Keputusan
Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
d.   Kebijaksanaan Umum
Kumpulan keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.    Distribusi
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat.

2. Politik Nasional  : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang   pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

3. Strategi
Dari bahasa Yunani, strategia yang artinya  the art of the general (seni seorang panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan dari politik.
Strategi :   a. Cara untuk mendapatkan  kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
                            b.Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

4. Strategi Nasional :Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
B.  Tahap-Tahap Pemikiran Strategi Nasional
1. Telaahan Strategi
Telaahan strategi adalah suatu kajian trhdp lingkungan akan yang akan berpengaruh kepada strategi yang akan ditempuh.Dalam menelaah lingkungan politik nasional ini perlu diperhatikan beberapa hal yang menyangkut soal-soal :pembidangan,sasaran,pedoman pelaksanaan,sikap dan pendirian serta pengendalian perencanaan.
a.  Pembidangan: Politik nasional mencakup sector-sektor ideologi,politik,ekonomi,social budaya dan hankam.
b. Sasaran-sasaran masing-masing bidang ditentukan sehingga tujuan politik nasional dpt dicapai.
c.  Pedoman pelaksanaan yg mencakup:
1).Usaha pembiayaan.
2).Pengadaan,pengembangan,pengarahan sumber-sumber material,tenaga manusia dan  kekuatan immaterial.
3).Pengerahan usaha dan tindakan diantara sikap umum trhdp pengadaan modal,sikap dlm hal yg mengenai hamkamnas seperti system hamkamrata,memelihara perdamaian dunia dan lain sebagainya dg mengunakan prinsip-prinsip prioritasnya.
4).Penentuan periode wktu.
d. Sikap dan pendirian,mengariskan sikap dan pendirian thdp masalah-masalah nasional maupun international.
e.Pengendalian perencanaan dituangkan dlm strategi nasional.

2. Perkiraan Strategi Nasional
Langkah utama kearah formulasi suatu perkiraan nasional yg bersifat stategis berdasarkan hasil telaah stategis,yaitu melaksanakan analisis menurut urutan trtentu;menentukan sasaran-sasaran yg dipilih,dan cara bertindak menurut cara yg dipilih.Analisi secara beruntun ini adl prosedur yg disebut sbgai perkiraan strategi nasional.
Pada umumnya perkiraan strategi nasional terdiri dari :
   a. Mempelajari lingkungan
b. Pengembangan sasaran alternatif dan cara bertindak.
c. Analisis kekuatan
d. Batas waktu penilaian strategis
3 . Tingkat  Perencanaan
Untuk mencapai sasaran tersebut perlu disusun rencana dalam bentuk program-program yang meliputi:
a. perencanaan jangka panjang
b. perencanaan jangka menengah
c. perencanaan jangka pendek
4.  Angaran dan Pembiayaan
Suatu strategi nasional harus dikembangkan tanpa mengabaikan masalah anggaran,yaiti implikasi anggaran dlm hbnganya dg ekonomi nasional,dan keseluruhan prospek anggaran serta kebutuhan-kebutuhan yg prlu didahului persiapannya dlm menunjang program nasional.
5.  Data dan Informasi
   Pengumpulan data dan pengolahan data merupakan suatu keharusan dalam suatu administrasi dan manajement yang efisien dan menyeluruh didlm pencapaian sasaran. Data tidak lain dari bahan-bahan untuk mendapat informasi,/mengolah data,mengungkapkan informasi-informasi ttg factor intern dan ekstern yng didapat dari organisasi yang dinamis.

C.     Politik Pembangunan Nasional, Manajemen Nasional dan Implementasi Otonomi Daerah .
1. Politik Pembangunan Nasional
Politik nasional dewasa ini adalah politik pembangunan.Sebagaimana diketahui bahwa tugas yang diberikan oleh UUD 1945 kepada pemerintah Indonesia adalah pembangunan bangsa Indonesia.
2. Manajem Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah system,oleh karena itu lebih tepat apabila kita menggunakan istilah system manajemen nasional.
Proses penyelenggaraanya meliputi siklus kegiatan berupa :
a. Perumusan kebijakan
b. Pelaksanaan kebijakan
c. Penilaian hasil kebijakan
Secara sederhana  dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pokok system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.Negara sebagai “organisasi kekuasaan”
b.Bangsa Indonesia sebagai “pemilik Negara”
c.Pemerintah sebagai “manajer atau pengelola negara’
d.Masyarakat sebagai unsur “penunjang dan pemakai”
Sejalan dg pokok pikiran diatas,maka unsure utama simenas secara structural tersususn atas 4 (empat) tatanan yaitu :
a.Tata Laksana Pemerintah (TLP)
b.Tata Administrasi Negara (TAN)
c.Tata Politik Nasional (TPN)
d.Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)

D.    Perencanaan Pembangunan Nasional
1.   Pengertian
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
2.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
3.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL).
RPJM  adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun sedangkan Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
4.   Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (RKP)
RKP adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

E.     Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
· Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
· Pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
· Peningkatan keamanan, ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
· Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme.
· Pencegahan dan Penanggulangan gerakan terorisme.
· Peningkatan kemauan pertahanan nasional.
· Pemantapan politik luar negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
· Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
· Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk.
· Penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan HAM.
Garis-garis besar haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan Negara bagai lembaga-lembaga tinggi segenap rakyat Indonesia, kaidah peleksanaannya sebagai berikut ;
1.   Presiden selaku pemewrintahan Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara, berkewajiban untuk mengerhkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalamel;aksanaakna dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan perwakilan rakyat, mahkama agung, badan pemeriksa keuangan, dan dewan pertimbangan agung berkewajiban nmelaksankangaris-garis besar haluian negarasesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945
3. Semua lembaga tinggi neghara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis besar haluan Negara dalam sidanh tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis besar haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program pembangunan negara 5 tahun (BAPENAS) yang membuat uraian kebijakan secara rinci terukur yang secara yuridis ditetapkan oleh prtesiden bersama MPR.
5. PROPENAS dirinci dalam rencana pembangunan tahunan (REPETA) yang membuat anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan ditetapkan presiden bersama MPR. 1) Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004.

Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten.
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari.
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan system hokum nasional

F.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
           Masalah otonomi daerah sekarang ini diatur dalam UU.No.32 TH 2004 tentang pemerintah daerah.Ketentuan tersebut mengantikan UU No,22 th 1999 yang mengatur hal yang sama.Hal ini sangat berbeda dengan  UU No.5 tahun 1974 yang sifatnya sangat sentralistis.
Otonomi daerah yang luas sebagaimana diatur dalam UU tersebut diberlakukan mulai tahun 2001.Persoalan yang sangat dirasakan terutama adalah adanya daerah-daerah tertentu yang potensi kekayaanya saanngat terbatas,sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai penyelangaraan otonomi daerah.Oleh karena itu maka pemberian otonomi yg luas kepada daerah ,disamping merupakan peluang juga merupakan tantangan ,yaitu tantangan untuk bisa mandiri dalam membiayai penyelangaraan urusan pemerintah didaerah masing-masing.

Tidak ada komentar: