"Negara Hukum Pancasila"
Istilah Negara Hukum yang berlaku di
Indonesia selalu membawa perdebatan yang panjang bagi para ahli hukum. Tidak
bisa dipungkiri dewasa ini istilah tersebut telah membawa dua sikap yang
berbeda dari para ahli hukum dalam menentukan konsepsi negara hukum yang tepat
untuk diimplementasikan sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia.
Menurut Ismail Sunny dalam bukunya yang
berjudul "Mencari Keadilan" menjelaskan bahwa dalam diskusi tentang
negara hukum,sering kali terpola dalam dua sikap, sikap yang pertama
menegaskan bahwa ahli tidak mempersoalkan perbedaan dari istilah negara
hukum,dan mereka sendiri tidak menggunakan istilah negara hukum sebagai
perbedaan the rule of law dan rechstaat. Sikap yang kedua adalah
ahli yang mempersoalkan penggunaan istilah negara hukum dan istilah
asing,dengan alasan bahwa tidak tepat mempersamakan begitu saja konsep the rule
of law dan rechstaat dengan negara hukum karena negara hukum merupakan suatu
konsep,bukan terjemahan dari the rule of law ataupun rechstaat. Meskipun ada
perbedaan sikap terhadap penggunaan istilah the rule of law dan istilah
rechstaat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan istilah negara hukum
tidak terlepas dari pengaruh kedua konsep tersebut.
Meskipun konsep negara hukum tidak
terlepas dari pengaruh kedua konsep the rule of law dan rechstaat, namun perlu
diingat bahwa konsep negara hukum sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang
dianut oleh negara yang menerapkannya.Walaupun demikian,konsep negara hukum yang
ada di Indonesia tetap ada suatu perbedaan yang khas dari karakter konsepsi
hukum yang dianut dinegara lainnya.
Hal yang demikian,seperti yang
dikemukakan oleh Rukmana Amanwinato yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai
suatu negara hukum,memiliki karakteristik mandiri.Kemandirian itu terlihat dari
penerapan konsep atau pola negara yang dianut.Artinya,walaupun masih tetap
beranjak dari konsep negara hukum pada umumnya,namun konsep atau pola tersebut
telah disesualkan dengan kondisi di Indonesia ,yaitu dengan menggunakan tolak
ukur pandangan bangsa Indonesia ialah Pancasila.
Latar belakang lahirnya Negara Hukum
Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan
cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu, prinsip
ketuhanan adalah elemen paling utama dari elemen negara hukum
Indonesia. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang menandakan
perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat, sehingga
dalam pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan
pemerintahan serta peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta
nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan hukum yang baik atau
hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang
tidak konstitusional.
Oemar Sanoadji
berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia.
Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara
hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila.
Salah satu ciri pokok
dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion
atau kebebasan beragama. Tetapi, kebebasan beragama dinegara hukum Pancasila
selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau
propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan misalnya
di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti
positif maupun dalam arti negative.
Ciri berikutnya dari
negara hukum Indonesia menurut Senoadji ialah tiada pemisahan yang regid dan
mutlak antara agama dan negara. Karena menurut Senoadji agama dan negara berada
dalam hubungan yang harmonis. Keadaan ini berbeda dengan misalnya di Amerika
Serikat yang mengad\nut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat,
sebagaimana dicerminkan oleh kasus Regents Prayer, karena berpegang pada wall
of separation.
Padmo Wahyono menelaah Negara Hukum Pancasila
dengan bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945.
Dalam asas kekeluargaan maka yang diutamakan adalah “rakyat banyak, namun
harkat dan martabat manusia tetap dihargai”. Pasal 33 UUD 1945 mencerminkan
secara khas asas kekeluargaan ini. Dalam pasal ini ada suatu penjelasan bahwa
yang penting ialah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang,
namun orang seorang berusaha sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak.
Maka konsep negara hukum Pancasila harus dilihat dari sudut asas kekeluargaan
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar