Selasa, 23 April 2013

Negara Hukum



"Negara Hukum Pancasila"


Istilah Negara Hukum yang berlaku di Indonesia selalu membawa perdebatan yang panjang bagi para ahli hukum. Tidak bisa dipungkiri dewasa ini istilah tersebut telah membawa dua sikap yang berbeda dari para ahli hukum dalam menentukan konsepsi negara hukum yang tepat untuk diimplementasikan sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia.
Menurut Ismail Sunny dalam bukunya yang berjudul "Mencari Keadilan" menjelaskan bahwa dalam diskusi tentang negara hukum,sering kali terpola dalam dua sikap, sikap yang pertama menegaskan bahwa ahli tidak mempersoalkan perbedaan dari istilah negara hukum,dan mereka sendiri tidak menggunakan istilah negara hukum sebagai perbedaan the rule of law dan rechstaat. Sikap yang kedua  adalah ahli yang mempersoalkan penggunaan istilah negara hukum dan istilah asing,dengan alasan bahwa tidak tepat mempersamakan begitu saja konsep the rule of law dan rechstaat dengan negara hukum karena negara hukum merupakan suatu konsep,bukan terjemahan dari the rule of law ataupun rechstaat. Meskipun ada perbedaan sikap terhadap penggunaan istilah the rule of law dan istilah rechstaat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan istilah negara hukum tidak terlepas dari pengaruh kedua konsep tersebut.
Meskipun konsep negara hukum tidak terlepas dari pengaruh kedua konsep the rule of law dan rechstaat, namun perlu diingat bahwa konsep negara hukum sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara yang menerapkannya.Walaupun demikian,konsep negara hukum yang ada di Indonesia tetap ada suatu perbedaan yang khas dari karakter konsepsi hukum yang dianut dinegara lainnya.
Hal yang demikian,seperti yang dikemukakan oleh Rukmana Amanwinato yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai suatu negara hukum,memiliki karakteristik mandiri.Kemandirian itu terlihat dari penerapan konsep atau pola negara yang dianut.Artinya,walaupun masih tetap beranjak dari konsep negara hukum pada umumnya,namun konsep atau pola tersebut telah disesualkan dengan kondisi di Indonesia ,yaitu dengan menggunakan tolak ukur pandangan bangsa Indonesia ialah Pancasila.
Latar belakang lahirnya Negara Hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu, prinsip ketuhanan  adalah elemen paling utama  dari elemen negara hukum Indonesia. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat, sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta peradilan,  dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan  hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional.
Oemar Sanoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila.
Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama. Tetapi, kebebasan beragama dinegara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti positif maupun dalam arti negative.
Ciri berikutnya dari negara hukum Indonesia menurut Senoadji ialah tiada pemisahan yang regid dan mutlak antara agama dan negara. Karena menurut Senoadji agama dan negara berada dalam hubungan yang harmonis. Keadaan ini berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang mengad\nut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat, sebagaimana dicerminkan oleh kasus Regents Prayer, karena berpegang pada wall of separation.
 Padmo Wahyono menelaah Negara Hukum Pancasila dengan bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam asas kekeluargaan maka yang diutamakan adalah “rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai”. Pasal 33 UUD 1945 mencerminkan secara khas asas kekeluargaan ini. Dalam pasal ini ada suatu penjelasan bahwa yang penting ialah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang, namun orang seorang berusaha sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak. Maka konsep negara hukum Pancasila harus dilihat dari sudut asas kekeluargaan itu.

Tidak ada komentar: